UU PERINDUSTRIAN



UU PERINDUSTRIAN

Undang undang perindustrian mengatur beberapa macam hal yang berhubungan dengan peridustrian. UU nomer 5 tahun 1984 didalamnya tertulis jelas mengenai aturan-aturan tenatang perindustrian. Didialam undang-undang ini juga di jelaskan mengenai berbagai istilah dalam industri. Berikut adalah penjelasan istilah-istilah yang berhubungan dengan bidang industri
1.    Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2.    Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3.    Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4.    Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5.    Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6.    Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7.    Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8.    Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9.    Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10.  Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
11.  Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12.  Teknologi industri adalah cara proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13.  Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
14.  Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseturuhan atau bagian-bagiannya.
15.  Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16.  Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
17.  Standarisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18.  Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri
Selain itu Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.       Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.      Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.      Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
     Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984). Ketentuan pidana Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1.     Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan   memanfaatkan dana, sumber daya alam yang ada.
2.       Kemampuan dalam menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
3.      Meningkatkan devisa negara.                                                                    



KESIMPULAN
Perindustrian merupakan suatu tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri itu sendiri ialah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Undang-undang yang mengatur tentang perindustrian ialah undang undang nomer 5 tahun 1984 yang mencangkum tentang perindustrian, industri, kelompok industri, cabag industri, jenis indutsri, bidang usaha industri dan lain sebagainya yang telah tertera diatas. Dimana dengan adanya uu nomer 5 tahun 1984 yang kaitannya dengan pasal 2 memiliki beberapa manfaat dalam kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dalam menciptakan teknologi dan meningkatkan devisi negara.

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GLOBALISASI

Tugas Etika Profesi : Hak Cipta dan Contoh Kasus Hak Cipta

Masalah Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat