UU PERINDUSTRIAN
UU PERINDUSTRIAN
Undang undang
perindustrian mengatur beberapa macam hal yang berhubungan dengan peridustrian.
UU nomer 5 tahun 1984 didalamnya tertulis jelas mengenai aturan-aturan tenatang
perindustrian. Didialam undang-undang ini juga di jelaskan mengenai berbagai
istilah dalam industri. Berikut adalah penjelasan istilah-istilah yang berhubungan dengan bidang
industri
1. Perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2. Industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3. Kelompok
industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri
hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan
kelompok industri kecil.
4. Cabang
industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang
sama dalam proses produksi.
5. Jenis
industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang
sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6. Bidang
usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang
industri atau jenis industri.
7. Perusahaan
industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8. Bahan
mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang
diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9. Bahan baku industri
adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan
sebagai sarana produksi dalam industri.
10. Barang
setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu
atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi
barang jadi.
11. Barang jadi
adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun
siap pakai sebagai alat produksi.
12. Teknologi
industri adalah cara proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13. Teknologi
yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk
menghasilkan nilai tambah.
14. Rancang
bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan
pendirian industri/pabrik secara keseturuhan atau bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan
industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan
pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16. Standar
industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di
satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di
segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan
lain-lain.
17. Standarisasi
industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18. Tatanan
industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi
industri
Selain itu Industri Dalam
hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Diatur dalam pasal 21
uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
2. Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses
industri.
3. Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan
Tentang Industri Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini
penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan
pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal
22 uu no.5 tahun1984). Ketentuan pidana Dalam hal ketentuan hukum pidana telah
diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana
kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam
undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984
adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1.
Kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam yang ada.
2.
Kemampuan
dalam menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
3. Meningkatkan
devisa negara.
KESIMPULAN
Perindustrian merupakan suatu tatanan dan segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri itu sendiri ialah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau
barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Undang-undang yang mengatur tentang perindustrian ialah undang undang nomer
5 tahun 1984 yang mencangkum tentang perindustrian, industri, kelompok
industri, cabag industri, jenis indutsri, bidang usaha industri dan lain
sebagainya yang telah tertera diatas. Dimana dengan adanya uu nomer 5 tahun
1984 yang kaitannya dengan pasal 2 memiliki beberapa manfaat dalam kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat dalam menciptakan teknologi dan meningkatkan devisi
negara.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar