Hak Merek



HAK MEREK


A.                Hak Merek
Hak merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. (Pasal 1 nomor 1 Undang-Undang No.19 Tahun 1992 = Undang-Undang tentang Merek). Suatu merek dianggap sah apabila merek itu telah didaftarkan dalam Daftar Merek. Barang siapa yang pertama mendaftarkan,dialah yang  berhak atas merek,dan secara eksklusif dia dapat memakai merek tersebut,sedang pihak lain tidak boleh memakainya,kecuali dengan izin.
Tanpa pendaftaran tidak ada hak atas merek,inilah terdapat lebih banyak kepastian. Hal ini tersimpul dalam pasal 3 Undang-Undang No.19 Tahun 1992 tentang merek yang menyatakan: “Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar merek umum untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek itu atau memberi izin kepada seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya”.
Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
  1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  2. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  3. Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-undang Merek juga dikenal adanya Merek Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.

B.                 Fungsi dari Merek
Fungsi dari hak merek diantaranya ialah :
1.    Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2.    Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3.    Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.    Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

C.                Pendaftaran Merek
Syarat yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan suatu Merek :
1.         Adanya Daya Pembeda. Merek yang didaftarkan tersebut harus dibedakan sedemikian rupa dengan Merek barang atau jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain.
2.         Originality, Merek yang akan didaftarkan merupakan merek yang baru asli dari pihak yang akan mendaftarkan, dalam arti belum menjadi milik umum.
Suatu Merek tidak dapat di daftarkan apabila :
1.      Permohonan diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Sebagai contoh, Merek Dagang X yang sudah dikenal selama bertahun-tahun, ditiru oleh Y sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pokok dengan Merek Dagang X. dalam contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik.
2.      Merek dagang mengandung unsur pertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.      Merek dagang tersebut tidak memiliki daya pembeda, apabila tanda tersebut terlalu sederhana, seperti hanya titik dan garis saja atau apabila tanda tesebut terlalu rumit hingga tidak jelas. Merek dagang tersebut telah menjadi milik umum, seperti membuat Merek dari lambang rambu – rambu lalu lintas.

KESIMPULAN

            Hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Undang-Undang yang mengatur tentang hak merek ialah Pasal 1 nomor 1 Undang-Undang No.19 Tahun 1992. Peraturan perundang-undangan mengenai hak merek meliputi merek dagang dan merek jasa. Tanpa pendaftaran tidak ada hak atas merek, oleh karena itu syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran ialah adanya daya pembeda dan originality, namun suatu hak merek tidak dapar didaftarkan apabila pemohonan diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik, merek dagang mengandung unsur pertentangandalam perundang-undangan. Fungsi dari hak merek antara lain ialah sebagai tanda pengenal, sebagai alat promosi, sebagai jasmani atas mutu barang, dan sebagai penunjuk asal barang.

Sumber:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

GLOBALISASI

Tugas Etika Profesi : Hak Cipta dan Contoh Kasus Hak Cipta

Masalah Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat