Hak Merek
HAK
MEREK
A.
Hak
Merek
Hak merek
adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. (Pasal 1 nomor 1
Undang-Undang No.19 Tahun 1992 = Undang-Undang tentang Merek). Suatu merek
dianggap sah apabila merek itu telah didaftarkan dalam Daftar Merek. Barang
siapa yang pertama mendaftarkan,dialah yang berhak atas merek,dan secara
eksklusif dia dapat memakai merek tersebut,sedang pihak lain tidak boleh
memakainya,kecuali dengan izin.
Tanpa
pendaftaran tidak ada hak atas merek,inilah terdapat lebih banyak kepastian.
Hal ini tersimpul dalam pasal 3 Undang-Undang No.19 Tahun 1992 tentang merek
yang menyatakan: “Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam daftar merek umum untuk jangka waktu
tertentu menggunakan sendiri merek itu atau memberi izin kepada seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya”.
Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang
meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
- Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-undang Merek juga dikenal adanya Merek Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.
B.
Fungsi dari Merek
Fungsi dari
hak merek diantaranya ialah :
1.
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil
produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
C.
Pendaftaran Merek
Syarat yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan suatu
Merek :
1.
Adanya Daya Pembeda. Merek yang didaftarkan tersebut
harus dibedakan sedemikian rupa dengan Merek barang atau jasa lain yang sudah
dimiliki pihak lain.
2.
Originality, Merek yang akan didaftarkan merupakan
merek yang baru asli dari pihak yang akan mendaftarkan, dalam arti belum
menjadi milik umum.
Suatu Merek
tidak dapat di daftarkan apabila :
1.
Permohonan diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak
baik. Sebagai contoh, Merek Dagang X yang sudah dikenal selama bertahun-tahun,
ditiru oleh Y sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pokok dengan Merek
Dagang X. dalam contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik.
2.
Merek dagang mengandung unsur pertentangan dengan
perundang – undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum.
3.
Merek dagang tersebut tidak memiliki daya pembeda,
apabila tanda tersebut terlalu sederhana, seperti hanya titik dan garis saja
atau apabila tanda tesebut terlalu rumit hingga tidak jelas. Merek dagang
tersebut telah menjadi milik umum, seperti membuat Merek dari lambang rambu –
rambu lalu lintas.
KESIMPULAN
Hak merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Undang-Undang yang
mengatur tentang hak merek ialah Pasal 1 nomor 1 Undang-Undang No.19 Tahun 1992.
Peraturan perundang-undangan mengenai hak merek meliputi merek dagang dan merek
jasa. Tanpa pendaftaran tidak ada hak atas merek, oleh karena itu syarat yang
harus dipenuhi dalam pendaftaran ialah adanya daya pembeda dan originality,
namun suatu hak merek tidak dapar didaftarkan apabila pemohonan diajukan oleh
pemohon yang beriktikad tidak baik, merek dagang mengandung unsur
pertentangandalam perundang-undangan. Fungsi dari hak merek antara lain ialah
sebagai tanda pengenal, sebagai alat promosi, sebagai jasmani atas mutu barang,
dan sebagai penunjuk asal barang.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar