PENEGAK HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)



PENEGAK HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Penegakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait dengan pelaksanaan/pemanfaatan HAKI dimaksud yang antara lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi HAKI. Secara umum, HAKI sesungguhnya merupakan instrumen perdagangan dikarenakan pemberian hak monopoli terbatas kepada pemilik/pemegang hak yang bersangkutan, sehingga memberikan keuntungan untuk memasarkan produk-produk HAKI bagi pemilik/pemegangnya. Kondisi ini berlaku untuk pelaku baik di dalam maupun luar negeri. Dalam konteks ini, HAKI bisa merupakan daya tarik investasi dari luar negeri. Untuk dapat mengoptimalkan daya tarik tersebut, maka penegakan hukum HKI menjadi faktor pertimbangan penting.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dengan demikian, bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum di bidang HAKI dalam kaitannya dengan perdagangan barang dan jasa serta memperketat aturan mengenai barang-barang palsu. Sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia secara unik bisa diselesaikan melalui jalur Perdata dan Pidana. Termasuk dalam jalur Perdata adalah persoalan Pembatalan (Paten) yang bisa dikategorikan ke dalam dua bagian: Batal Demi Hukum (karena tidak membayar biaya tahunan) dan Dapat Dibatalkan, yaitu pembatalan atas dasar permohonan baik itu oleh pemegang HAKI itu sendiri maupun oleh pihak lain. Batal Demi Hukum berarti tidak perlu ada gugatan, putusan langsung dilakukan Direktorat Jenderal HAKI (Dirjen HAKI). Sedangkan Dapat Dibatalkan, harus dilakukan berdasarkan gugatan dengan alasan-alasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan seperti tidak dipenuhinya persyaratan substantif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat diberikannya HAKI tertentu, atau karena HAKI serupa telah diberikan kepada pihak lain sebelumnya, atau lisensi wajib tidak efektif mencegah kerugian kepentingan masyarakat. Gugatan seperti ini diajukan kepada Pengadilan Niaga. Sengketa HKI lainnya yang menjadi wewenang Pengadilan Niaga juga meliputi sengketa mengenai pemberian HKI kepada yang tidak berhak
dan melanggar hak dan kewajiban yang ditentukan. Wewenang Pengadilan Niaga lainnya adalah Penetapan Sementara. Penetapan Sementara adalah penetapan yang dikeluarkan pengadilan untuk menghentikan sementara kegiatan yang diduga telah melanggar hak-hak pemegang HKI.
Ruang lingkup sengketa yang dapat diselesaikan melalui jalur pidana adalah:
1. sengaja melanggar hak pemegang HAKI (membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan) tanpa seijin pemegang HKI;
2. sengaja tidak memenuhi hak dan kewajibannya (menjaga kerahasiaan termasuk pegawai Ditjen HKI).
Sebagai pengecualian, disebutkan bahwa khusus importasi produk farmasi yang telah dipasarkan oleh Pemegang Paten yang sah di suatu negara, sedang ia juga melakukan perlindungan di Indonesia. Hal ini untuk menjamin adanya harga yang wajar dan memenuhi rasa keadilan karena produk farmasi sangat dibutuhkan bagi kesehatan masyarakat. Selain itu,
bukan pula suatu tindakan pidana jika memproduksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dalam jangka waktu 2 tahun sebelum berakhirnya perlindungan Paten dengan tujuan proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah perlindungan Paten tersebut berakhir.

Sumber:

KESIMPULAN

Tujuan dari HAKI ialah meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum dibidang HAKI yang kaitannya dalam perdagangan barang dan jasa serta memperketat aturan mengenai barabf-baranf palsu. Dimana sengketa HAKI dalam penegakan hukumnya dapat melalui dua jalur yaitu jalur perdata dan jalur pidana. Jalur Perdata adalah persoalan Pembatalan (Paten). Persoalan tersebut dapat dibagi dalam kategori, yaitu  batal demi hukum yang berarti tidak perlu ada gugatan, putusan langsung dilakukan Direktorat Jenderal HKI (Dirjen HAKI), dan dapat dibatalkan yang berarti harus dilakukan berdasarkan gugatan dengan alasan tertentu oleh perundang-undangan. Sedangkan ruang lingkup sengketa yang dapat diselesaian melalui jalur pidana ialah sengaja melanggar hak pemegang HAKI, dan sengaja melanggar hak dan kewajibannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GLOBALISASI

Tugas Etika Profesi : Hak Cipta dan Contoh Kasus Hak Cipta

Masalah Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat