PENEGAK HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PENEGAK HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Penegakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
terkait dengan pelaksanaan/pemanfaatan HAKI dimaksud yang antara lain membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor,menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi HAKI. Secara umum, HAKI
sesungguhnya merupakan instrumen perdagangan dikarenakan pemberian hak monopoli
terbatas kepada pemilik/pemegang hak yang bersangkutan, sehingga memberikan keuntungan
untuk memasarkan produk-produk HAKI bagi pemilik/pemegangnya. Kondisi ini
berlaku untuk pelaku baik di dalam maupun luar negeri. Dalam konteks ini, HAKI
bisa merupakan daya tarik investasi dari luar negeri. Untuk dapat
mengoptimalkan daya tarik tersebut, maka penegakan hukum HKI menjadi faktor
pertimbangan penting.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dengan
demikian, bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum di
bidang HAKI dalam kaitannya dengan perdagangan barang dan jasa serta
memperketat aturan mengenai barang-barang palsu. Sengketa Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) di Indonesia secara unik bisa diselesaikan melalui jalur
Perdata dan Pidana. Termasuk dalam jalur Perdata adalah persoalan Pembatalan
(Paten) yang bisa dikategorikan ke dalam dua bagian: Batal Demi Hukum (karena
tidak membayar biaya tahunan) dan Dapat Dibatalkan, yaitu pembatalan atas dasar
permohonan baik itu oleh pemegang HAKI itu sendiri maupun oleh pihak lain.
Batal Demi Hukum berarti tidak perlu ada gugatan, putusan langsung dilakukan Direktorat
Jenderal HAKI (Dirjen HAKI). Sedangkan Dapat Dibatalkan, harus dilakukan
berdasarkan gugatan dengan alasan-alasan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan seperti tidak dipenuhinya persyaratan substantif yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat diberikannya HAKI
tertentu, atau karena HAKI serupa telah diberikan kepada pihak lain sebelumnya,
atau lisensi wajib tidak efektif mencegah kerugian kepentingan masyarakat.
Gugatan seperti ini diajukan kepada Pengadilan Niaga. Sengketa HKI lainnya yang
menjadi wewenang Pengadilan Niaga juga meliputi sengketa mengenai pemberian HKI
kepada yang tidak berhak
dan
melanggar hak dan kewajiban yang ditentukan. Wewenang Pengadilan Niaga lainnya
adalah Penetapan Sementara. Penetapan Sementara adalah penetapan yang
dikeluarkan pengadilan untuk menghentikan sementara kegiatan yang diduga telah
melanggar hak-hak pemegang HKI.
Ruang lingkup sengketa yang dapat diselesaikan
melalui jalur pidana adalah:
1.
sengaja melanggar hak pemegang HAKI (membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan) tanpa
seijin pemegang HKI;
2.
sengaja tidak memenuhi hak dan kewajibannya (menjaga kerahasiaan termasuk pegawai
Ditjen HKI).
Sebagai pengecualian, disebutkan bahwa khusus
importasi produk farmasi yang telah dipasarkan oleh Pemegang Paten yang sah di
suatu negara, sedang ia juga melakukan perlindungan di Indonesia. Hal ini untuk
menjamin adanya harga yang wajar dan memenuhi rasa keadilan karena produk
farmasi sangat dibutuhkan bagi kesehatan masyarakat. Selain itu,
bukan
pula suatu tindakan pidana jika memproduksi produk farmasi yang dilindungi
Paten di Indonesia dalam jangka waktu 2 tahun sebelum berakhirnya perlindungan
Paten dengan tujuan proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah
perlindungan Paten tersebut berakhir.
Sumber:
KESIMPULAN
Tujuan dari HAKI ialah meningkatkan perlindungan dan
penegakan hukum dibidang HAKI yang kaitannya dalam perdagangan barang dan jasa
serta memperketat aturan mengenai barabf-baranf palsu. Dimana sengketa HAKI
dalam penegakan hukumnya dapat melalui dua jalur yaitu jalur perdata dan jalur pidana.
Jalur Perdata adalah persoalan Pembatalan (Paten). Persoalan tersebut dapat
dibagi dalam kategori, yaitu batal demi
hukum yang berarti tidak perlu ada gugatan, putusan langsung dilakukan Direktorat
Jenderal HKI (Dirjen HAKI), dan dapat dibatalkan yang berarti harus dilakukan
berdasarkan gugatan dengan alasan tertentu oleh perundang-undangan. Sedangkan ruang
lingkup sengketa yang dapat diselesaian melalui jalur pidana ialah sengaja
melanggar hak pemegang HAKI, dan sengaja melanggar hak dan kewajibannya.
Komentar
Posting Komentar