Pembatasan Wilayah Indonesia dengan Negara Tetangga
PERBATASAN WILAYAH INDONESIA DENGAN
NEGARA TETANGGA
Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah
pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta
km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari
wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat
dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan
10 negara diantaranya adalah Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand,
Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan
untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni
Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat
secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Wilayah perbatasan laut pada umumnya
berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau
kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih
intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga. Sebagian
besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan
sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan
dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara
ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan
paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan
dari pada kesejahteraan.
Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia
tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan
profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Adapun batas-batas wilayah
laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi:
1. Batas laut teritorial merupakan wilayah kedaulatan suatu negara pantai
yang meliputi ruang udara dan laut
serta tanah dibawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
2. Batas
zona tambahan merupakan wilayah yang mencangkup perairan laut sampai ke batas
12 mil laut diluar laut teritorial atau 24 mil laut dikur dari garis pangkal.
3. Batas
perairan ZEE merupakan suatu wilayah perairan laut diluar dan berdampingan
dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mill laut dari garis
pangkal, yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas
kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
4. Batas
landas kontinen merupakan suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di
bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan
alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
teritorial
negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung
terluar tepian kontinen.
·
Perbatasan Laut dengan Negara Tetangga :
1. Perbatasan
Indonesia dengan Singapura
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan
Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung
sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari
dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain
itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut,
terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang
diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian
para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan
sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau
Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi
Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak
pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
2.
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara
Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas
Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang penetapan
garis batas landas kontinen antara kedua negara. Berikutnya adalah Penetapan
Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di Selat Malaka pada tanggal 17 Maret
1970 di Jakarta dan diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun
1971 tanggal 10 Maret 1971. Namun untuk garis batas ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan antara kedua negara belum ada
kesepakatan.
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di
Kalimatan Timur (perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka
bagian Selatan, hingga saat ini masih dalam proses perundingan. Pada
segmen di Laut Sulawesi, Indonesia menghendaki perundingan batas laut
teritorial terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen.
Pihak Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus dilakukan dalam satu
paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas
Kontinen.
Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut teritorial kedua negara.
Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut teritorial kedua negara.
3. Perbatasan
Indonesia dengan Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara
Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi
salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border
Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang
memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani
permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
4. Perbatasan
Indonesia dengan Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi
perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu
pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997.
Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu
dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
5.
Perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas
wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang
dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di
kemudian hari.
6.
Perbatasan Indonesia denganVietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan
Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil,
memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan
pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang
melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan
tersebut.
7.
Perbatasan Indonesia dengan India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di
Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang
terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera
Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan
di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah
oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan. Namun
demikian kedua negara belum membuat perjanjian perbatasan ZEE.
8.
Perbatasan Indonesia dengan Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya
masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena
jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah
memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat
tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman.
Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan
Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan
oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat
pantai Indonesia. Perbatasan antara Indonesia dengan
Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.
9.
Perbatasan Indonesia dengan Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas
perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat
hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang
dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
10. Perbatasan
Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada
diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta
berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan
budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi
perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat
berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan
pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang
cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
·
Pembatasan
Darat Indonesia dengan Negara tetangga:
1. Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara
tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya
pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara
tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah
RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas
wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah,
Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta
Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga
dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas,
penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua
negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober
1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November
1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the
Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan
Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
2. Indonesia-Papua
Nugini
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati
batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala
kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan
ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan,
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah
kompleks di kemudian hari.
3. Indonesia-Timor
Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada
diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia,
serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat
Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan
antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang
lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste
yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial
menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Berdirinya
negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan
baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat
dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai
sekarang.
·
Pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan dengan
negara tetangga
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil,
miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan
pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau
inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan
perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat
menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah
perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian
(agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan
wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya
pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya
pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan
militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi
pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia
ke Malaysia
3. Hilang
secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di
pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh
masyarakat dari negara lain.
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau
Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan
India
2. Pulau
Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar,
Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua,
Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan
Malaysia
3. Pulau
Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau
Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau
Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio,
Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew
berbatasan dengan Filipina
6. Pulau
Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali,
terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa
Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai
Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan
Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau
Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau
Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau
Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau
Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga
berbatasan dengan samudra Hindia.
Diantara 92
pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius
dintaranya:
1. Pulau Rondo
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo
terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini
terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat
wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2.
Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera
Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik
Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar
Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan
jalur pelayaran internasional. 3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan
langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah
Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.
Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai
hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau
tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi
serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian
dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat
Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat
rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya
tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya
abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak
1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran
dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik
referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah
melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan
reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan
Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi. 4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan
Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di
pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran
dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi
Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat
Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi
Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini
terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala
Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara
kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut
Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara
kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut
Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara
Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara
Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di
pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi
Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini
terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa
Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di
pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121.
·
Perjanjian
Bilateral
Perjanjian bilateral merupakan hubungan yang
melibatkan hanya dua Negara, hubungan internasional banyak yang dilakukan
secara Bilateral, misalnya saja politik-ekonomi, pertukaran kedutaan besar,
pelajar, maupun tenaga kerja, lalu kunjungan antar negara. Berikut adalah beberapa
hubungan bilateral Indonesia dengan negara tetangga
1. Indonesia
dengan Singapura
a. Saling kunjung mengunjungi antar kepala
pemerintahan kedua negara dan pejabat tinggi lainnya.
b. Kerjasama pertahanan, ekstradisi,
dan Perjanjian Counter-Terorism
c. Pertukaran pelajar dan tenaga
kerja
d. Kerjasama perdagangan
2. Indonesia
dengan Malaysia
a. Menjalin hubungan persahabatan
antar kedua negara
b. Mengadakan normalisasi dari
hubungan kedua negara
c. Mengadakan kerjasama dalam bidan
perekonomian
d. Pengaturan dasar perdagangan dan
ekonomi antar negara
e. Pertukaran surat-surat
(mengenaidasar ekonomi, telekomunikasi, dan imigrasi antar kedua negara)
f. Persetujuan penetapan Garis Bata
Landas Kontinen kedua negara
g. Persetujuan tentang
perdagangan lintas batas negara
3. Indonesia
dengan Filipina
Kebanyakan
perjanjian dan persetujuan mengenai lalu lintas penduduk yang mana sering
menemui masalah dari munculnya nelayan ilegal, pencurian ikan, penduduk yang
melewati batas ZEEI dan kasus terorisme
4. Indonesia
dengan Papua Nugini
a. Pembangunan ekonomi investasi dan
perdagangan
b. Menjaga keutuhan negara dan
perbatasan
c. Membuka secara resmi lintas batas
negara
d. Memberi bantuan hukum bagi tenaga
kerja
5. Indonesia
dengan Timor Leste
a. Kerjasama bidang kebudayaan dengan mendirikan PBI
(pusat kebudayaan Indonesia) di Dili
b. Kerjasama di bidang ekonomi,
ekspor impor
c. Kerjasama bidang pendidikan bagi
pelajar timor leste yang ingin belajar di indonesia
d. Kerjasama milier dan kehutanan
·
Permasalahan
yang timbul dari perbatasan antar wilayah negara tetangga
1. Indonesia-Singapura
a.
Masalah
perbatasan ; dimana diketahui tanah laut di bagianwilayah Indonesia terambil
oleh
singapura guna melebarkan daratannya pulau ujong (singapura)
b. Masalah
tenga kerja ; banyak tenaga kerja indonesia yang dapat perlakuan tidak selayaknya
di tempat mereka bekerja di ingapura
c. Lintas negara
yang terbuka antar indonesia-singapura yakni melalui kepulauan batam(indonesia)
menjadi sasaran empuk lokasi perdagangan ilegal
d. Kebakaran
hutan indonesia (sumatera) sering mengganggu pada ibukota singapura
2. Indonesia-malaysia
a. Sama seperti
singapura masalah tenaga kerja paling sering muncul antara indonesia dan
malaysia
b. Perdagangan
ilegal juga kerap munul melewati selat malaka
c. Menipisnya
rasa nasionalisme bangsa indonesia, sangat berpengaruh pada penduduk indonesia
yang berlokasi di pebatasan antara kalimantan dan serwak :
Masalah yang timbul antara lain
mereka lebih respek terhadap mata
uang ringgit karena transportasi komunikasi denga penduduk malaysia yang bisa
dibilang lebih mudah dibanding dengan penduduk kalimantan lainnya
banyak
pendudk menggunakan produk produk malaysia di dalam warung-warung, toko dan
minimarket
d. indonesia
dan malaysia adalah ras melayu dimana corakm budaya sering menemukan kemiripan,
hal ini dimanfaatkan beberapa warga malaysia yang tidak bertanggun jawab ,
meniru dan mematenkan kcorak kebudayaan indonesia
e. dari msalah
corak kebudayaan itulah yang membuat hubungan indonesia dan malaysia menjadi
tegang
3. Indonesia-Filipina
a. Banyak
nelayan Filipina yang berlayar sampai ke wilayah Indonesia, kapal dari filipina
secara ilegal memasuki Indonesia, yang menyebabkan keamanan indonesia utara
menjadi terancam
4. Indonesia-Papua Nugini
a.
Organisasi
papua merdeka adalah salah satu masalah indonesia papua
b. Masalah
keamanan perbatasan antar indonesia paupa nugini
5. Indonesia-Timor leste
a. Masalah
indonesia timor leste lebih pada penduduk yang mana banyak penduduk timor leste
yang ingin menjadi warga negara indonesia
b. Dan masalah
perbatasan pula
Sumber :
http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=98&Itemid=98
http://indomaritimeinstitute.org/?p=1341
http://www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/77
http://rizkiamaliafebriani.wordpress.com/2012/06/09/batas-wilayah-darat-dan-laut-indonesia-dengan-negara-lain/
Komentar
Posting Komentar