Manfaat serta Syarat Pemilih dalam Pemilu
Manfaat serta
Syarat Pemilih dalam Pemilu
Pemilu adalah sarana pelaksana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR,DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu
diselenggarakan dengan partisipasi rakyat berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil . Pemilu memiliki manfaat bagi pemilih pemula atau pemilih yang pertama
kali akan memilih anggota legislatif. Berikut
ini adalah
beberapa manfaat dari pemilu yang di lakukan oleh para pemilih pemula, atau
para pemilih yang baru pertama kalinya melakukan pemilihan.
1. Menciptakan pengalaman baru
Jika seseorang baru pertama kalinya melakukan pemilihan atas hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia, tentunya dengan adanya pemilu tersebut mereka akan mendapatkan sebuah pengalaman dan pengetahuan, yang tentunya berkaitan dengan sistem pemilihan yang ada di negaranya. Dengan melakukan pemilihan untuk pemimpinnya, maka mereka akan mendapatkan informasi atau pengetahuan tentang tata cara pemungutan suara dalam pemilu tersebut yang ditandai dengan sebuah tanda biru dari tinta yang ada pada jari kelingkingnya.
2. Melatih untuk bersosialisasi
Dengan datang mengunjungi tempat dimana pemilu melakukan pemilihan, maka tentunya anda akan bertemu banyak masyarakat, baik yang menjadi panitia, orang-orang penting yang ada di sana, maupun orang-orang yang turut hadir menyumbangkan haknya untuk memilih. Dengan pertemuan tersebut maka manfaat pemilu untuk pemilih pemula tersebut adalah mereka dapat bersosialiasi. Dengan melihat, memperhatikan dan menanyakan seputar pemilu tersebut, maka anda sudah dikatakan dapat bersosialisasi dengan orang-orang yang ada di sana, dan tentunya hal tersebut akan membantu anda kelak.
3. Belajar untuk bertanggung jawab atas haknya
Seseorang yang memiliki hak untuk memilih, tidak hanya memilih begitu saja. Namun dengan memilih seseorang, atau memilih calon pemimpin maka seseorang harus bisa mempertanggung jawabkannya. Dengan memilih calon pemimpin, maka kita harus siap dengan segala tindakan yang pemimpin lakukan ketika mereka menjabat sebagai pimpinan. Mengingat hal tersebut sangat penting, maka anda harus benar-benar mampu memilih para calon pemimping yang benar-benar baik, dan anda rasa ia bisa.
4. Memberikan hak dan kewajibannya
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, jika setiap orang memiliki hak dan kewajiban termasuk kepada negaranya. Seseorang patut mengikuti segala aturan yang diterapkan oleh negaranya, dimana di Indonesia ini masyarakat dipimpin oleh Presiden yang ada di bagian eksekutif, dan dibantu oleh bagian legislatif dan yudikatif. Dengan adanya kewajiban yang harus kita ikuti dan kita jalani, maka kita pun memiliki hak yang harus kita gunakan sebaik-baiknya. Untuk hal itu maka dalam pemilu, manfaat pemilu untuk pemilih pemula itu sendiri adalah mampu memberikan haknya, menyampaikan hak, atau mengutarakan haknya dalam pemilihan pimpinan atau wakil rakyat tersebut.
1. Menciptakan pengalaman baru
Jika seseorang baru pertama kalinya melakukan pemilihan atas hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia, tentunya dengan adanya pemilu tersebut mereka akan mendapatkan sebuah pengalaman dan pengetahuan, yang tentunya berkaitan dengan sistem pemilihan yang ada di negaranya. Dengan melakukan pemilihan untuk pemimpinnya, maka mereka akan mendapatkan informasi atau pengetahuan tentang tata cara pemungutan suara dalam pemilu tersebut yang ditandai dengan sebuah tanda biru dari tinta yang ada pada jari kelingkingnya.
2. Melatih untuk bersosialisasi
Dengan datang mengunjungi tempat dimana pemilu melakukan pemilihan, maka tentunya anda akan bertemu banyak masyarakat, baik yang menjadi panitia, orang-orang penting yang ada di sana, maupun orang-orang yang turut hadir menyumbangkan haknya untuk memilih. Dengan pertemuan tersebut maka manfaat pemilu untuk pemilih pemula tersebut adalah mereka dapat bersosialiasi. Dengan melihat, memperhatikan dan menanyakan seputar pemilu tersebut, maka anda sudah dikatakan dapat bersosialisasi dengan orang-orang yang ada di sana, dan tentunya hal tersebut akan membantu anda kelak.
3. Belajar untuk bertanggung jawab atas haknya
Seseorang yang memiliki hak untuk memilih, tidak hanya memilih begitu saja. Namun dengan memilih seseorang, atau memilih calon pemimpin maka seseorang harus bisa mempertanggung jawabkannya. Dengan memilih calon pemimpin, maka kita harus siap dengan segala tindakan yang pemimpin lakukan ketika mereka menjabat sebagai pimpinan. Mengingat hal tersebut sangat penting, maka anda harus benar-benar mampu memilih para calon pemimping yang benar-benar baik, dan anda rasa ia bisa.
4. Memberikan hak dan kewajibannya
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, jika setiap orang memiliki hak dan kewajiban termasuk kepada negaranya. Seseorang patut mengikuti segala aturan yang diterapkan oleh negaranya, dimana di Indonesia ini masyarakat dipimpin oleh Presiden yang ada di bagian eksekutif, dan dibantu oleh bagian legislatif dan yudikatif. Dengan adanya kewajiban yang harus kita ikuti dan kita jalani, maka kita pun memiliki hak yang harus kita gunakan sebaik-baiknya. Untuk hal itu maka dalam pemilu, manfaat pemilu untuk pemilih pemula itu sendiri adalah mampu memberikan haknya, menyampaikan hak, atau mengutarakan haknya dalam pemilihan pimpinan atau wakil rakyat tersebut.
Dalam pemilihan pemilu setiap Warga Negara Indonesia
yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada dasarnya
setiap warga negara memiliki hak politik untuk memilih dalam pemilu, akan
tetapi hak itu harus diatur dengan cara menetapkan syarat tertentu agar terjadi
keteraturan dalam proses politik.
Syarat Menjadi Pemilih dan Cara Pendataan :
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat
dikategorikan sebagai pemilih? Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- WNI yang berusia minimal 17 tahun.
- Sudah/pernah menikah.
- Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
- Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Bukan anggota TNI/Polri.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Khusus untuk Pemilukada, calon pemilih harus berdomisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan di daerah yang bersangkutan. Jika seseorang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut namun tidak terdaftar sebagai pemilih, maka tidak bisa mengikuti pemilu.
Komentar
Posting Komentar