Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Hak Merek

HAK MEREK A.                 Hak Merek Hak merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. (Pasal 1 nomor 1 Undang-Undang No.19 Tahun 1992 = Undang-Undang tentang Merek). Suatu merek dianggap sah apabila merek itu telah didaftarkan dalam Daftar Merek. Barang siapa yang pertama mendaftarkan,dialah yang  berhak atas merek,dan secara eksklusif dia dapat memakai merek tersebut,sedang pihak lain tidak boleh memakainya,kecuali dengan izin. Tanpa pendaftaran tidak ada hak atas merek,inilah terdapat lebih banyak kepastian. Hal ini tersimpul dalam pasal 3 Undang-Undang No.19 Tahun 1992 tentang merek yang menyatakan: “Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar merek umum untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek itu atau memberi izin kepada seora

Hak Cipta

HAK CIPTA A.                 Pengertian Hak Cipta Hak cipta   merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual, dimana hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi , drama , serta karya tulis lainnya, film , karya-karya koreografis ( tari , balet , dan sebagainya), komposisi musik , rekaman suara , lukisan , gambar , patung , foto , perangkat lunak komputer , siaran radio dan televisi , dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri . Hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta , yaitu, yang