Hak Merek
HAK MEREK A. Hak Merek Hak merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. (Pasal 1 nomor 1 Undang-Undang No.19 Tahun 1992 = Undang-Undang tentang Merek). Suatu merek dianggap sah apabila merek itu telah didaftarkan dalam Daftar Merek. Barang siapa yang pertama mendaftarkan,dialah yang berhak atas merek,dan secara eksklusif dia dapat memakai merek tersebut,sedang pihak lain tidak boleh memakainya,kecuali dengan izin. Tanpa pendaftaran tidak ada hak atas merek,inilah terdapat lebih banyak kepastian. Hal ini tersimpul dalam pasal 3 Undang-Undang No.19 Tahun 1992 tentang merek yang menyatakan: “Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar merek umum untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek itu atau memberi izin kepada seora