PENEGAK HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PENEGAK HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Penegakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait dengan pelaksanaan/pemanfaatan HAKI dimaksud yang antara lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi HAKI. Secara umum, HAKI sesungguhnya merupakan instrumen perdagangan dikarenakan pemberian hak monopoli terbatas kepada pemilik/pemegang hak yang bersangkutan, sehingga memberikan keuntungan untuk memasarkan produk-produk HAKI bagi pemilik/pemegangnya. Kondisi ini berlaku untuk pelaku baik di dalam maupun luar negeri. Dalam konteks ini, HAKI bisa merupakan daya tarik investasi dari luar negeri. Untuk dapat mengoptimalkan daya tarik tersebut, maka penegakan hukum HKI menjadi faktor pertimbangan penting. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dengan demikian, bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum di bidang HAKI dalam kaitannya dengan perdagangan baran