Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

PENEGAK HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

PENEGAK HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Penegakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait dengan pelaksanaan/pemanfaatan HAKI dimaksud yang antara lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi HAKI. Secara umum, HAKI sesungguhnya merupakan instrumen perdagangan dikarenakan pemberian hak monopoli terbatas kepada pemilik/pemegang hak yang bersangkutan, sehingga memberikan keuntungan untuk memasarkan produk-produk HAKI bagi pemilik/pemegangnya. Kondisi ini berlaku untuk pelaku baik di dalam maupun luar negeri. Dalam konteks ini, HAKI bisa merupakan daya tarik investasi dari luar negeri. Untuk dapat mengoptimalkan daya tarik tersebut, maka penegakan hukum HKI menjadi faktor pertimbangan penting. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dengan demikian, bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum di bidang HAKI dalam kaitannya dengan perdagangan baran

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) A.   Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)         HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO ( Agreement Establishing The World Trade Organization ). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia ( human right ). B.   Macam-macam HAKI      Hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yang ada didunia, khususnya di Indonesia yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial prop