Postingan

UU PERINDUSTRIAN

UU PERINDUSTRIAN Undang undang perindustrian mengatur beberapa macam hal yang berhubungan dengan peridustrian. UU nomer 5 tahun 1984 didalamnya tertulis jelas mengenai aturan-aturan tenatang perindustrian. Didialam undang-undang ini juga di jelaskan mengenai berbagai istilah dalam industri. Berikut adalah penjelasan istilah-istilah yang berhubungan dengan bidang industri 1.     Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. 2.     Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. 3.     Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil. 4.   ...

Hak Merek

HAK MEREK A.                 Hak Merek Hak merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. (Pasal 1 nomor 1 Undang-Undang No.19 Tahun 1992 = Undang-Undang tentang Merek). Suatu merek dianggap sah apabila merek itu telah didaftarkan dalam Daftar Merek. Barang siapa yang pertama mendaftarkan,dialah yang  berhak atas merek,dan secara eksklusif dia dapat memakai merek tersebut,sedang pihak lain tidak boleh memakainya,kecuali dengan izin. Tanpa pendaftaran tidak ada hak atas merek,inilah terdapat lebih banyak kepastian. Hal ini tersimpul dalam pasal 3 Undang-Undang No.19 Tahun 1992 tentang merek yang menyatakan: “Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar merek umum untuk jan...

Hak Cipta

HAK CIPTA A.                 Pengertian Hak Cipta Hak cipta   merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual, dimana hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi , drama , serta karya tulis lainnya, film , karya-karya koreografis ( tari , balet , dan sebagainya), komposisi musik , rekaman suara , lukisan , gambar , patung , foto , perangkat lunak komputer , siaran radio dan televisi , dan (dalam yurisdiksi tertentu) de...